Polisi Perkuat Peran Tokoh Masyarakat Cegah Judi Sabung Ayam di Pinrang

Pinrang – Aparat kepolisian terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk praktik perjudian sabung ayam yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima aparat pada Minggu, 05 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan kegiatan perjudian di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan judi sabung ayam tersebut disebut-sebut kerap berlangsung di area persawahan Kampung Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk menyaksikan pertandingan sabung ayam yang disertai dengan taruhan.

Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut biasanya digelar pada hari Sabtu dan Minggu, dengan waktu pelaksanaan sekitar pukul 15.30 hingga 18.00 WITA. Selain sabung ayam, di sekitar arena juga diduga terdapat permainan judi lainnya berupa permainan dadu besar-kecil yang dilakukan oleh sejumlah pengunjung.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh seorang warga bernama H. Suba (60) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Suppa segera melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif kepada masyarakat di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut.

Petugas juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat guna memperkuat peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian ataupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam maupun permainan dadu dengan taruhan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya pencegahan serta kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, tetap terjaga dengan baik serta terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

About The Author

Exit mobile version