BULUKUMBA — Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Ujung Bulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muhammad Usman.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban diketahui berinisial HH (49), berprofesi sebagai sopir, yang berdomisili di Dusun Ulutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial AH (25), seorang wiraswasta, yang juga berdomisili di Dusun Ulutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta warangkanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat kejadian perkara, yakni sebuah rumah kost, untuk menemui mantan istrinya berinisial NI, yang merupakan anak dari korban.
Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara terduga pelaku dan NI, dipicu rencana NI untuk menikah kembali. Korban yang juga datang ke TKP kemudian terlibat pertengkaran dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, korban sempat mengambil parang dan mengancam terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian pergi mengambil badik miliknya. Saat kembali, korban masih melakukan penyerangan menggunakan parang hingga mengenai betis kiri terduga pelaku.
Dalam kondisi berhadapan, terduga pelaku kemudian mencabut badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kiri serta kedua paha korban.
“Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka serius, yakni luka terbuka pada bagian perut hingga menyebabkan usus keluar, serta luka robek pada paha kiri dan kanan.” ujarnya.
Korban sempat dilarikan warga ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri menuju Dusun Ulutedong. Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan sekitar 2 jam pasca penikaman.
Tim juga melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti badik yang digunakan pelaku, yang sebelumnya disembunyikan di salah satu rumah di sekitar tempat tinggalnya.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut melakukan penikaman setelah sebelumnya diancam oleh korban menggunakan parang,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.
“Terduga pelaku juga mengaku menikam korban pada bagian perut serta paha kiri dan kanan masing-masing satu kali,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim AKP Andi Imran Hamid.
