Pinrang — Menjelang arus balik mudik Lebaran 2026, jajaran Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) tetap aman serta mengantisipasi adanya praktik penyalahgunaan maupun kecurangan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Rexy Andri Haryanto. Salah satu SPBU yang menjadi lokasi pemeriksaan awal adalah SPBU Macorawalie dengan nomor 74.912.01. Setelah itu, tim melanjutkan pengecekan ke beberapa SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pinrang.
Menurut Rexy, kegiatan ini dilakukan atas arahan Kapolres Pinrang Edy Sabhara Mangga Barani melalui Kasat Reskrim Ananda Gunawan agar pengawasan terhadap penyaluran BBM diperketat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada masa arus balik Lebaran.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan secara transparan dan sesuai aturan, serta tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan stok BBM, kualitas bahan bakar, hingga keakuratan alat ukur atau meteran pada mesin pengisian BBM. Selain itu, petugas juga memastikan proses pelayanan kepada konsumen berjalan dengan baik.
Langkah ini juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap berbagai modus kecurangan yang sempat viral di sejumlah daerah, seperti manipulasi meteran pengisian BBM maupun praktik mencampurkan air ke dalam bahan bakar.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan di SPBU Macorawalie dan beberapa SPBU lainnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM maupun kecurangan dalam proses pengisian.
“Untuk hasil pengecekan hari ini, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM di SPBU yang kami periksa,” jelas Rexy.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPBU di wilayah Pinrang akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola, pengawas, dan para pegawai SPBU agar selalu menjaga kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Kami mengingatkan agar tidak melakukan kecurangan apa pun yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rexy menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pinrang untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU-SPBU yang ada di wilayah masing-masing.
Polres Pinrang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi proses penyaluran BBM di SPBU. Jika menemukan adanya dugaan kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan di SPBU yang ada di Pinrang, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Melalui langkah pengawasan ini, Polres Pinrang berharap distribusi BBM di wilayah Kabupaten Pinrang dapat berjalan dengan aman, transparan, dan memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemudik yang melintas di daerah tersebut.
