BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan WR Monginsidi, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu dini hari (27/5/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Pantai Merpati atau Kolam Labuh Kota Bulukumba.
Korban diketahui berinisial MA (23), seorang pelajar yang merupakan warga Jalan WR Monginsidi, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Sementara lima terduga pelaku masing-masing berinisial IR (18), MGAF (16), MR (19), RR (16), yang merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, serta FAM (16), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 Wita. Korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka kebiruan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan kanan, serta luka tusuk dan gores pada bagian dada dan perut akibat benda tajam.
Berawal dari informasi warga, Unit Resmob Polres Bulukumba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan langsung bergerak menuju lokasi hingga berhasil mengamankan kelimanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna menjalani interogasi awal.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terduga pelaku IR mengakui melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah gunting, sementara terduga pelaku lainnya ikut melakukan pemukulan,” jelas AKP Andi Imran Hamid, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan IR, aksi penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman. Sebelumnya, IR mengaku sempat mendapat ancaman dari seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan busur dan mengaku sebagai warga sekitar lokasi kejadian.
Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi, namun diduga terjadi salah sasaran terhadap korban.
“Dari pengakuan terduga pelaku IR, mereka mengira korban adalah orang yang sebelumnya melakukan pengancaman terhadap dirinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun tidak menjalani rawat inap dan kini telah kembali ke rumahnya.
“Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Korban juga telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut di SPKT Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.


















