SINARSULAWESI.ID l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenakan tuntutan pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers dan kepastian hukum bagi insan jurnalistik di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak,
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinilai konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta setelah dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Pemohon uji materiil, Guntur, menilai pemaknaan tersebut krusial untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Tanpa penafsiran yang jelas dan konkret, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang bagi penegak hukum untuk langsung menjerat wartawan melalui proses pidana, tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers.
“Putusan ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya harus mengedepankan prinsip perlindungan pers,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam menilai aspek etika dan profesionalisme jurnalistik.


















