Makassar – Dalam rangka menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel kembali melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah perairan Kota Makassar.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Siintelair Subdit Gakkum, Ipda Aswiwin Ramli, S.Psi, melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah perairan Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan pemantauan atas informasi dugaan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YUS alias Mg yang berprofesi sebagai nelayan. Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, tim,
menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan bahan dan komponen yang dapat digunakan untuk merakit bahan peledak jenis bom ikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
22 (dua puluh dua) batang detonator, terdiri atas 15 (lima belas) detonator tanpa sumbu dan 7 (tujuh) detonator dengan sumbu;
4 (empat) botol plastik ukuran 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrat;
2 (dua) jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk amonium nitrat;
1 (satu) galon kecil ukuran 3 liter berisi amonium nitrat;
1 (satu) botol plastik kecil yang diduga berisi pupuk jenis amonium nitrat (pupuk matahari);
3 (tiga) buah korek api.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulsel untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, amonium nitrat merupakan bahan kimia yang secara umum digunakan sebagai pupuk pertanian. Namun demikian, dalam praktik ilegal, bahan tersebut kerap disalahgunakan sebagai komponen utama dalam pembuatan bahan peledak rakitan. Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi
menimbulkan dampak kerusakan serius terhadap terumbu karang, habitat biota laut, serta mengancam keselamatan jiwa.
Atas dugaan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak tersebut, yang bersangkutan,
dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, juga,
dipersangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Senjata Lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami asal-usul bahan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna memastikan tidak terdapat jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam penyediaan maupun distribusi bahan peledak tersebut.
Polda Sulsel melalui Ditpolairud menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli rutin, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Selatan, khususnya di kawasan kepulauan yang rawan praktik destructive fishing. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga kelestarian sumber daya laut serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat pesisir.


















