SINARSULAWESI.ID l Gowa — Di Dusun Lanra – Lanra Desa Pabbentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan. pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 12.10 Wita
menggunakan sajam (Badik) yang dilakukan Sdr. Ansar, Umur 23 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Lanra – Lanra Desa Pabbentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa terhadap Sdr. Asis, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Pagentungan Kec. Somba Opu Kab. Gowa mengakibatkan Sdr. Asis, mengalami luka tusukan pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dan meninggal dunia di TKP.
Menurut informasi dari Sdr. Tunru (RK Desa Pabbentengan) Umur 50 tahun, Alamat Dusun Lanra – Lanra Desa Pabbentengan Kec. Bajeng Kab. Gowa, menjelaskan bahwa sekitar pukul 11.10 Wita, Sdr. Asis (Korban) mendatangi rumah Sdri. Suriani (Istri Korban) dengan menggunakan motor pada saat tiba bersamaan dengan keberadaan Sdr. Ansar (Pelaku/anak tiri korban) dan langsung cekcok mulut dan saling kejar lempar batu didepan rumahnya.
Selanjutnya pada saat saling kejar kejaran Sdr. Asis (Korban) kemungkinan sudah tidak bisa lari sehingga pelaku langsung menikam dari belakang yang mengenai pinggang belakang sebelah kiri dengan menggunakan (Badik) dan mengakibatkan korban meninggal di TKP.
Dengan adanya laporan warga setempat, Pukul 12.54 Wita Aparat pemerintah terkait tiba di TKP dipimpin Iptu Abd. Haris. SH (Kapolsek Bajeng), Kapten Inf. Rahmadi (Danramil 1409-06/Bajeng) selanjutnya mengamankan TKP.
Pukul 14.00 Wita Tim Identifikasi dari Polres Gowa tiba di TKP selanjutnya melakukan Identifikasi/pemeriksaan terhadap korban.
Lanjutnya Pukul 14.30 Wita Identifikasi selesai selanjutnya korban di bawa ke RS. Bhayangkara Kota Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Autopsi.
Kapolsek bajeng membenarkan Sdr. Asis, (Korban) meninggal di TKP dengan luka tusukan pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dengan menggunakan pisau (Badik).
Atas kejadian tersebut beberapa sumber di TKP, menyampaikan bahwa korban sudah lama pisah ranjang dengan istrinya, namun belum ada surat perceraian resmi dari pihak pengadilan, namun korban sering mendatangi rumah istrinya dengan membuat onar dan menganiaya KDRT terhadap istrinya.
Diduga Sdr. Ansar (Pelaku) yang merupakan anak tiri korban sakit hati dan tidak terima atas perlakuan Sdr. Asis (Korban) terhadap ibunya sehingga melakukan tindakan main hukum sendiri.
Warga setempat Memonitor kejadian tersebut, dan berkoordinasi pihak terkait dalam hal ini Polres Gowa, melaporkan ke Komando atas.
Perlunya pihak pemerintah terkait mengamankan TKP dan memastikan tidak ada lagi korban dan memberikan himbauan kepada pihak korban ataupun pelaku agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
Mengantisipasi adanya serangan balas dendam keluarga dari korban dan pelaku.
Penulis : Hariyadi