SINARSULAWESI.ID l Makassar Sulsel –Tanggal 24 Mei 2025 menjadi titik sejarah yang tak boleh dilupakan dalam perjalanan lembaga adat di kawasan Timur Indonesia. Pada hari itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pendirian Perkumpulan PERHIMPUNAN AGUNG LEMBAGA ADAT SULAWESI SELATAN DAN BARAT atau dikenal dengan nama PALASARA. Legalitas ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor AHU-0004217.AH.01.07.TAHUN 2025.

Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya deretan angka dan formalitas administratif. Tapi bagi mereka yang memahami denyut nadi kebudayaan, adat istiadat, dan jati diri masyarakat Sulawesi Selatan dan Barat, legalitas ini adalah pengakuan negara terhadap eksistensi, fungsi, dan tanggung jawab luhur lembaga adat.

Lebih dari Sekadar Surat Keputusan

Legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bukan sekadar “izin beroperasi”. Ia adalah tanda sah bahwa PALASARA kini berdiri sebagai subjek hukum berbadan resmi yang diakui negara. Dengan demikian, setiap gerak langkahnya dalam menjaga, merawat, dan memperjuangkan nilai-nilai adat, budaya, dan kehormatan leluhur tak lagi berdiri di ruang abu-abu.

Legalitas ini memberi PALASARA fondasi hukum yang kokoh untuk:

Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah pusat dan daerah.

Mengelola program pelestarian adat secara profesional dan akuntabel.

Melibatkan diri secara aktif dalam forum nasional maupun internasional sebagai representasi sah komunitas adat Sulawesi Selatan dan Barat.

Simbol Kedaulatan Kultural

PALASARA bukan organisasi biasa. Ia lahir dari keresahan akan lunturnya nilai-nilai luhur di tengah gempuran zaman. Legalitas ini menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan, yang menghubungkan warisan budaya dengan kebutuhan generasi kini dan nanti. Negara kini mengakui bahwa lembaga adat bukan sekadar pelengkap seremoni, tetapi penyangga nilai-nilai kebangsaan yang hidup dalam komunitas.

Merawat Warisan, Menata Masa Depan

Dengan status hukum ini, PALASARA kini memiliki legitimasi untuk tampil sebagai rumah besar bagi para pemangku adat, budayawan, dan generasi muda yang ingin memperjuangkan jati diri tanpa tercerabut dari akar budaya. Ini bukan hanya tentang pelestarian, tapi tentang transformasi nilai adat menjadi kekuatan sosial yang membangun karakter, harmoni, dan keadaban publik.

Peneguhan Identitas, Perlawanan terhadap Komersialisasi Budaya

Di tengah maraknya eksploitasi budaya demi kepentingan sempit, legalitas PALASARA adalah pernyataan tegas: adat bukan barang dagangan. Adat adalah identitas, dan identitas tidak untuk dijual. Kini, dengan pengakuan hukum yang sah, PALASARA dapat menjadi benteng yang menjaga agar nilai-nilai sakral tidak tereduksi oleh kepentingan sesaat.

Dengan pengesahan ini, PALASARA resmi menjadi subjek hukum yang bermartabat. Bukan hanya hadir, tetapi hadir dengan marwah. Bukan sekadar bergerak, tetapi melangkah dengan legitimasi. Bukan hanya mewakili adat, tetapi menjadi penjaga ruh peradaban.

Mari kita maknai momentum ini sebagai panggilan untuk menyatukan langkah, menguatkan barisan, dan mengembalikan kebesaran adat Sulawesi Selatan dan Barat ke tempat yang semestinya: di jantung kehidupan bangsa.

#AFM
#SekjenPalasara

Editor : ferwel

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *