banner 728x250

Pengungsi UNHCR Asal Irak Diduga Terlibat Kasus Mobil di Makassar Benarkah Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR — Seorang perempuan berinisial A.I. (43), warga Makassar, mengaku mengalami kerugian dalam transaksi jual beli mobil bekas yang melibatkan seorang pria asal Irak bernama Hussein Alaa Qasim, yang tercantum dalam kartu UNHCR yang dilampirkan. Satu unit Honda Brio putih dengan nomor polisi DD XXXX LG milik korban dilaporkan belum diketahui keberadaannya.

Menurut keterangan korban, dirinya baru mengenal pria tersebut selama kurang lebih dua bulan sebelum menyerahkan mobil untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harapan memperoleh keuntungan.

banner 325x300

Namun, setelah kendaraan diserahkan, korban mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai transaksi maupun keberadaan mobil tersebut. Kecurigaan meningkat setelah nomor telepon pria yang bersangkutan dilaporkan tidak lagi aktif sehingga sulit dihubungi.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa pria tersebut melakukan perjalanan udara menuju Jakarta. Informasi mengenai perjalanan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Korban menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Polrestabes Makassar sejak 6 Oktober 2026. Namun, menurut keterangan korban, hingga kini belum ada penyelesaian yang diharapkan terkait keberadaan kendaraan miliknya.

Korban berharap pihak terkait memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan serta menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Status pengungsi tidak serta-merta menjadikan seseorang kebal hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Rudenim, Polrestabes Makassar, maupun pria yang dilaporkan mengenai perkembangan perkara tersebut. Konfirmasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

About The Author

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *