Makassar— Tawaran pinjaman yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih kembali menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Ferwel mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp580.000 dalam rangkaian proses pengajuan pinjaman, namun dana pinjaman yang dijanjikan hingga kini disebut belum diterima.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah Ferwel mengaku kembali diminta membayar Rp950.000 dengan alasan berkaitan dengan “penandatanganan proposal surat pengaktifan dana”.
Rangkaian permintaan pembayaran inilah yang menimbulkan tanda tanya besar.
Jika dana pinjaman memang sudah tersedia, mengapa calon penerima masih harus terus membayar?
Jika prosesnya resmi, apa dasar setiap pembayaran?
Siapa yang menerima uang?
Dan mengapa pencairan pinjaman harus didahului pembayaran berkali-kali?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Sebab, masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman berada dalam posisi rentan. Janji dana cepat cair dapat membuat seseorang terburu-buru mengambil keputusan tanpa sempat melakukan verifikasi secara menyeluruh.
SUDAH BAYAR RP580 RIBU, KINI MUNCUL PERMINTAAN RP950 RIBU
Menurut keterangan Ferwil, pembayaran dilakukan dua kali.
Pertama sebesar Rp110.000 pada 6 Agustus 2026.
Kemudian kembali dilakukan transfer sebesar Rp470.000 pada 27 Agustus 2026.
Jika kedua pembayaran tersebut memang merupakan bagian dari proses pengajuan pinjaman yang sama, total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp580.000.
Namun persoalan tidak berhenti di angka tersebut.
Dalam dokumen yang diterima, muncul kembali permintaan pembayaran sebesar Rp950.000 yang disebut untuk “penandatanganan proposal surat pengaktifan dana”.
Kondisi inilah yang membuat Ferwil mempertanyakan keseluruhan proses.
Apakah Rp580.000 sebelumnya merupakan biaya resmi?
Jika iya, apa dasar hukumnya?
Mengapa kemudian muncul biaya Rp950.000?
Apakah pembayaran tersebut tercantum dalam perjanjian sejak awal?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas permintaan pembayaran tersebut?
Dan yang paling penting:
Apakah setelah Rp950.000 dibayarkan, dana benar-benar akan dicairkan?
Jangan sampai masyarakat terus diminta membayar dengan alasan bahwa pencairan tinggal menunggu satu tahap lagi.
BROSUR MENCANTUMKAN NAMA KOPERASI DAN LOGO LEMBAGA
Sorotan semakin besar setelah beredar brosur pinjaman yang mencantumkan nama Koperasi Desa Merah Putih, logo OJK dan AFPI, serta tabel angsuran dengan nilai pinjaman mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam dokumen lainnya bahkan terdapat logo Bank Indonesia, Polri dan OJK dengan judul “Proposal Surat Pengaktifan Dana”.
Dokumen tersebut disebut mencantumkan klaim bahwa dana telah ditransfer ke rekening calon penerima, tetapi belum dapat digunakan sebelum persyaratan tertentu dipenuhi.
Salah satu persyaratan yang tercantum adalah pembayaran Rp950.000.
Di bagian lain disebutkan bahwa uang yang dibayarkan akan dikembalikan bersamaan dengan pencairan dana.
Kondisi seperti ini harus disikapi dengan sangat hati-hati.
Logo lembaga negara bukan jaminan bahwa sebuah dokumen benar-benar resmi.
Nama lembaga juga tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang menawarkan pinjaman mempunyai hubungan resmi dengan lembaga tersebut.
Karena itu, keaslian dokumen harus diverifikasi langsung melalui kanal resmi lembaga terkait.
JANGAN BIARKAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH DIJADIKAN TAMENG
Nama Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh digunakan sembarangan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pengurus, petugas, agen, atau perwakilan, maka identitas dan kewenangannya harus dapat dibuktikan.
Masyarakat harus berani bertanya.
Siapa pengurusnya?
Di mana kantor resminya?
Apa legalitasnya?
Bagaimana mekanisme pinjamannya?
Rekening siapa yang digunakan?
Mengapa calon peminjam harus membayar sebelum dana diterima?
Apa dasar setiap biaya?
Apakah semua biaya tercantum dalam perjanjian resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hak masyarakat.
Jangan sampai nama besar sebuah program atau lembaga justru dijadikan alat untuk membuat masyarakat percaya tanpa melakukan pemeriksaan.
POLA “BAYAR DULU BARU CAIR” HARUS MENJADI ALARM KERAS
Masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap pola pinjaman yang meminta calon penerima melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Apalagi jika pembayaran dilakukan bertahap.
Awalnya Rp110.000.
Kemudian Rp470.000.
Total Rp580.000.
Setelah itu muncul lagi Rp950.000.
Jika pola seperti ini benar terjadi, masyarakat harus menghentikan sementara seluruh transaksi sampai legalitas, dasar pembayaran, identitas penerima dan mekanisme pencairan benar-benar jelas.
Jangan terjebak karena merasa sudah terlanjur membayar.
Jangan berpikir:
“Sayang kalau berhenti, uang sebelumnya sudah keluar.”
Justru pemikiran seperti itulah yang dapat membuat seseorang terus mengeluarkan uang tanpa kepastian.
PERTANYAAN PALING BESAR: UANG MASYARAKAT MASUK KE REKENING SIAPA?
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan adalah rekening penerima dana.
Jika pembayaran disebut sebagai pembayaran resmi koperasi, harus dapat dijelaskan siapa pemilik rekening tersebut dan apa hubungan rekening itu dengan lembaga yang dimaksud.
Jika rekening atas nama pribadi, harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kewenangan penggunaan rekening tersebut.
Jika rekening atas nama lembaga, harus dapat diverifikasi bahwa rekening tersebut benar-benar milik lembaga resmi yang disebutkan.
Jangan sampai masyarakat mentransfer uang kepada rekening yang tidak mempunyai hubungan dengan lembaga yang dicatut.
Karena itu, bukti transfer tidak boleh dihapus.
Percakapan jangan dihapus.
Nomor rekening jangan diabaikan.
Dokumen jangan dibuang.
Semuanya harus disimpan sebagai bahan apabila diperlukan dalam proses pengaduan dan pemeriksaan.
LOGO BI, POLRI DAN OJK HARUS DIVERIFIKASI
Yang tidak kalah penting adalah munculnya dokumen yang mencantumkan logo Bank Indonesia, Polri dan OJK.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Apakah benar dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga-lembaga tersebut?
Jika benar, kapan diterbitkan?
Oleh siapa?
Dalam rangka apa?
Dan apakah dokumen tersebut dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi?
Sebaliknya, jika ternyata dokumen tersebut bukan dokumen resmi, maka masyarakat harus mengetahui bahwa penggunaan identitas atau atribut lembaga resmi untuk meyakinkan calon korban merupakan persoalan serius yang patut ditelusuri oleh pihak berwenang.
Jangan biarkan nama lembaga negara digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat agar melakukan transfer.
FERWIL MEMBUTUHKAN JAWABAN, BUKAN JANJI
Ferwel kini mempertanyakan dasar dari seluruh pembayaran yang telah dilakukan.
Pertanyaan tersebut sangat sederhana:
Rp110.000 untuk apa?
Rp470.000 untuk apa?
Rp950.000 untuk apa?
Siapa yang meminta?
Siapa yang menerima?
Apa dasar pembayarannya?
Kapan pinjaman dicairkan?
Dan jika dana memang benar-benar tersedia:
Mengapa calon penerima harus membayar terlebih dahulu?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen yang jelas.
Bukan dengan tekanan.
Bukan dengan ancaman.
Bukan dengan janji kosong.
Dan bukan dengan alasan yang terus berubah.
PRESIDEN DAN APARAT DIMINTA JANGAN MEMBIARKAN MASYARAKAT BERJUANG SENDIRI
Jika laporan masyarakat mengenai dugaan modus ini benar-benar masuk kepada pihak berwenang, maka aparat diharapkan tidak hanya melihat satu transaksi secara terpisah.
Yang perlu diperiksa adalah rangkaian keseluruhan proses.
Mulai dari siapa yang menawarkan pinjaman, siapa yang menghubungi calon nasabah, dokumen apa yang diberikan, siapa yang memberikan instruksi transfer, rekening mana yang menerima uang, hingga apakah terdapat masyarakat lain yang mengalami pola serupa.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam informasi juga harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Keras dalam pengawasan, tetapi tetap adil dalam pemberitaan.
RP580 RIBU JANGAN SAMPAI MENJADI PINTU KERUGIAN LEBIH BESAR
Persoalan ini bukan hanya mengenai Rp580.000.
Persoalannya adalah pola.
Jika seseorang telah membayar Rp580.000 kemudian diminta lagi Rp950.000, masyarakat harus berhenti dan memastikan semuanya terlebih dahulu.
Sebab jika pembayaran terus dilakukan tanpa kepastian, kerugian dapat semakin besar.
Jangan sampai pinjaman yang seharusnya membantu masyarakat justru berubah menjadi jebakan pembayaran.
Masyarakat harus berani mengatakan:
STOP TRANSFER SEBELUM SEMUANYA TERBUKTI JELAS!
PENUTUP: USUT JIKA ADA DUGAAN, KLARIFIKASI JIKA MEMANG RESMI
Kasus yang dialami Ferwil belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak yang menggunakan nama Koperasi Desa Merah Putih tetap mempunyai hak memberikan klarifikasi dan menunjukkan legalitas serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan.
Jika prosesnya resmi, buktikan secara terbuka.
Jika dokumennya asli, tunjukkan dasar penerbitannya.
Jika rekeningnya resmi, jelaskan hubungan rekening tersebut dengan lembaga.
Jika biaya tersebut sah, jelaskan dasar dan mekanismenya.
Tetapi apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat pihak yang sengaja mencatut nama koperasi, menggunakan dokumen atau atribut lembaga secara tidak sah, kemudian meminta masyarakat mentransfer uang dengan janji pencairan pinjaman, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa “sebentar lagi cair.”
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa dana benar-benar tersedia.
Masyarakat tidak membutuhkan tekanan untuk membayar.
Masyarakat membutuhkan mekanisme yang transparan.
Dan masyarakat tidak boleh menjadi korban hanya karena percaya pada nama besar sebuah program.
Rp580.000 sudah menjadi pertanyaan. Rp950.000 kini kembali diminta. Jangan sampai setelah itu muncul angka berikutnya.
Pemerintah dan aparat diminta memastikan: siapa yang sebenarnya berada di balik tawaran pinjaman tersebut, siapa penerima dana, apakah dokumen yang digunakan benar-benar resmi, dan apakah nama Koperasi Desa Merah Putih benar-benar digunakan oleh pihak yang berwenang.
Jika benar resmi, jelaskan. Jika hanya pencatutan, bongkar. Jika terbukti ada tindak pidana, proses.
Jangan tunggu korban bertambah. Jangan tunggu kerugian membesar.
MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN — DAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH TIDAK BOLEH DIJADIKAN TAMENG BAGI PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Penulis/ Korban

















