Polda Sulbar – Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (19/8/26) malam. Penangkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang sigap memberikan informasi awal kepada kepolisian.
Bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, tim segera mendalami informasi tersebut dan melakukan penyergapan.
Di lokasi pertama, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu serta mengamankan satu unit ponsel.
Berdasarkan pengakuan AS, narkotika tersebut didapat dari seorang bernama IS melalui perantara IR. Tak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi kedua tepatnya di depan SPBU Pertamina Malunda dan berhasil mengamankan kedua tersangka perantara tersebut.
Dari penggeledahan terhadap IS dan IR, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 15 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu unit ponsel, satu wadah, satu saset kosong ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polda Sulawesi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan sesuai Undang-Undang Narkotika.
Direktur Narkoba Kombes Pol Ardanto Nugroho dikesempatan terpisah mengapresiasi kepedulian dan kepercayaan masyarakat yang berani melapor, sehingga jaring kejahatan narkoba dapat segera diputus. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga Sulawesi Barat bebas dari bahaya narkotika.
Humas Polda Sulbar

















