SINARSULAWESI.ID l Parepare – Tim Patroli Multi Kejahatan Polsek Soreang bersama Tim Senggol Presisi Polres Parepare lakukan pembubaran pesta minuman keras (miras) yang melibatkan puluhan pemuda di Pos Kamling Jl. Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Minggu (29/12/2024) dini hari.
Tindakan kepolisian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.53 wita, setelah menerima laporan dari masyarakat yang terganggu oleh aktivitas pesta miras di wilayah tersebut. Dalam kegiatan kepolisian itu, 10 pemuda berusia 20-an tahun diamankan bersama barang bukti berupa 8 botol Bir Bintang Anggur Merah, 2 botol Whisky McDonald, dan 1 unit speaker bluetooth portable berukuran 6 inci.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, S.H., membenarkan upaya pembubaran pesta miras yang dilakukan bersama Tim Senggol Presisi. “Penindakan ini berdasarkan aduan masyarakat karena pesta miras tersebut menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya yang bisa terjadi akibat pengaruh miras,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa menjelang pergantian tahun, Polsek Soreang bersama Polres Parepare sedang gencar memberantas peredaran miras, termasuk miras tradisional Ballo, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap atensi dan arahan dari Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
Proses pembubaran yang berlangsung hingga pukul 02.17 wita ini berjalan lancer, pemuda pelaku pesta miras beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut di kantor polisi.
Mewakili Kapolres Parepare, Iptu Kisman selaku Kapolsek Soreang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya kelompok – kelompok pemuda yang gemar menenggak miras untuk menghentikan perilaku tersebut. Ia juga minta dan berharap agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan atau membahayakan lingkungan sekitar.
Editor// KANTOR Pimpinan MEDIA