INTERNASIONAL
MEDIA SINARSULAWESI.ID
DIREKTUR :
FERWEL
HUMAS se-Indonesia :
AHMAD N
Penasehat hukum
Hariadi pamasse
Pimred se-Indonesia
Muchlis Ds (Etta)
Kepala Biro se-Indonesia
Kardiana
BIRO se-indonesia :
feri
Biro sulawesi selatan : Adam Gappar
Phone Wa Center:
– 082188723297 (Call Only)
Email: ferwelmediagroup1987@gmail.com
ALAMAT REDAKSI:
Head Office: Jl.CAKALANG RT.003 RW.001 KOTA : MAKASSAR Sulawesi Selatan Kode Pos: 90165 / Redaksi : 1580766371 nomor rekening Bank BCA
DAERAH / DAN KOTA :
Wartawan SINARSULAWESI.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik, berdasarkan kode etik, dan UU No.40/1999, serta dilengkapi dengan tanda pengenal (ID Card) dan surat tugas yang sah.
Nama-nama di luar Box Redaksi di atas BUKAN wartawan/kontributor SINARSULAWESI.ID Jika ada yang mengaku sebagai Jurnalis/Wartawan dengan menggunakan ID Card dan Namanya tidak disebutkan dalam Box Redaksi, segala SINARSULAWESI.ID tindakannya bukan menjadi bagian dari media siber SINARSULAWESI.ID
Redaksi / SINARSULAWESI.ID menerima tulisan/berita/artikel/opini/feature dari luar. Redaksi berhak menyunting/ menayangkan/ tidak menayangkan setiap tulisan/ berita yang akan dimuat tanpa mengurangi maksud dan tujuan tulisan. Penulis harus memiliki identitas lengkap. Segala isi konten tulisan/berita yang dikirimkan ke Redaksi
SINARSULAWESI.ID merupakan tanggung jawab pengirim mutlak, bukan Redaksi SINARSULAWESI.ID
Apabila ada pengaduan terkait pemberitaan SINARSULAWESI.ID dapat menghubungi melalui
Kontak : WA Center kami : 082188723297
082396549411 Iklan/Bisnis :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berikut adalah poin-poin penting dan ringkasan dari UU Pers:
1. Definisi dan Fungsi Pers (Pasal 1 & 6) Pers: Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi Pers:
Sebagai media informasi.
Sebagai media pendidikan.
Sebagai media hiburan.
Sebagai alat kontrol sosial (pengawasan).
2. Kemerdekaan Pers (Pasal 4)
Ini adalah pasal yang paling fundamental:
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Hak dan Kewajiban Pers (Pasal 5 & 6) Hak Pers Kewajiban Pers
Hak Tolak (untuk melindungi identitas narasumber rahasia). Memberitakan peristiwa dan opini sesuai dengan fakta dan informasi yang akurat.
Hak Koreksi (menanggapi/mengkoreksi kekeliruan informasi). Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Hak Jawab (menanggapi pemberitaan yang merugikannya). Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
4. Wartawan dan Profesi (Pasal 7 & 8)
Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.
5. Perusahaan Pers (Pasal 9 & 10)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (PT, koperasi, yayasan).
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Inti dari UU Pers 1999 adalah menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk intervensi dan tekanan, sekaligus menuntut pers untuk bertanggung jawab dan profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).



